| 
UNDANG-UNDANG
  REPUBLIK INDONESIANOMOR 40 TAHUN 1999
 
TENTANG 
PERS 
DENGAN
  RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
PRESIDEN
  REPUBLIK INDONESIA 
Menimbang : 
bahwa kemerdekaan pers
       merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang
       sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
       bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan
       pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945
       harus dijamin; bahwa dalam kehidupan
       bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan
       menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak
       memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki,
       yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan
       kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa; bahwa pers nasional sebagai
       wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus
       dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan
       sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga
       harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur
       tangan dan paksaan dari manapun; bahwa pers nasional berperan
       ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
       abadi dan keadilan sosial; bahwa Undang-undang Nomor 11
       Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah
       diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan
       Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan
       perkembangan zaman; bahwa berdasarkan
       pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu
       dibentuk Undang-undang tentang Pers;  
Mengingat
  : 
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20
       ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis
       Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang
       Hak Asasi Manusia;  
Dengan
  persetujuan 
DEWAN
  PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA 
MEMUTUSKAN
  : 
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG
  PERS. 
BAB
  I 
KETENTUAN
  UMUM 
Pasal
  1 
Dalam Undang-undang ini, yang
  dimaksud dengan : 
Pers adalah lembaga sosial
       dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik
       meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
       menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara
       dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan
       menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang
       tersedia. Perusahaan pers adalah badan
       hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan
       media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media
       lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau
       menyalurkan informasi. Kantor berita adalah
       perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media
       lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi. Wartawan adalah orang yang
       secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Organisasi pers adalah organisasi
       wartawan dan organisasi perusahaan pers. Pers nasional adalah pers
       yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia. Pers asing adalah pers yang
       diselenggarakan oleh perusahaan asing. Penyensoran adalah
       penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang
       akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan
       yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor,
       serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan
       jurnalistik. Pembredelan atau pelarangan
       penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran
       secara paksa atau melawan hukum. Hak Tolak adalah hak wartawan
       karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas
       lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Hak Jawab adalah seseorang
       atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap
       pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak Koreksi adalah hak setiap
       orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang
       diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Kewajiban Koreksi adalah
       keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data,
       fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh
       pers yang bersangkutan. Kode Etik Jurnalistik adalah
       himpunan etika profesi kewartawanan.  
 
 
 
 
 
 
 
BAB
  II 
ASAS,
  FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN 
PERANAN
  PERS 
Pasal
  2 
Kemerdekaan
  pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip
  demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. 
Pasal
  3 
Pers nasional mempunyai
       fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
       Disamping fungsi-fungsi
       tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. 
 
   
Pasal
  4 
Kemerdekaan pers dijamin
       sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak
       dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan
       pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan
       menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam mempertanggungjawabkan
       pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.  
Pasal
  5 
Pers nasional berkewajiban
       memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama
       dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pers wajib melayani Hak
       Jawab. Pers wajib melayani Hak
       Tolak.  
Pasal
  6 
Pers nasional melaksanakan
  peranannya sebagai berikut : 
memenuhi hak masyarakat untuk
       mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar
       demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia,
       serta menghormat kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum
       berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; melakukan pengawasan, kritik,
       koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan
       umum; memperjuangkan keadilan dan
       kebenaran;  
 
 
BAB
  III 
WARTAWAN 
Pasal
  7 
Wartawan bebas memilih
       organisasi wartawan. Wartawan memiliki dan menaati
       Kode Etik Jurnalistik.  
Pasal
  8 
Dalam
  melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB
  IV 
PERUSAHAAN
  PERS 
Pasal
  9 
Setiap warga negara Indonesia
       dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. Setiap perusahaan pers harus
       berbentuk badan hukum Indonesia.  
Pasal
  10 
Perusahaan
  pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk
  kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan
  lainnya. 
Pasal
  11 
Penambahan modal asing pada
  perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. 
Pasal
  12 
Perusahaan
  pers wajib mengumumkan nama, alamt dan penanggung jawab secara terbuka
  melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama
  dan alamat percetakan. 
Pasal
  13 
Perusahaan iklan dilarang memuat
  iklan : 
a. yang berakibat merendahkan
       martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat
       beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat; b. minuman keras, narkotika,
       psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku; peragaan wujud rokok dan atau
       penggunaan rokok.  
Pasal
  14 
Untuk
  mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara
  Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita. 
 
 
 
 
 
 
 
BAB
  V 
DEWAN
  PERS 
Pasal
  15 
Dalam upaya mengembangkan
       kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk
       Dewan Pers yang independen. Dewan Pers melaksanakan
       fungsi-fungsi sebagai berikut : 
melindungi kemerdekaan pers
        dari campur tangan pihak lain; melakukan pengkajian untuk
        pengembangan kehidupan pers; menetapkan dan mengawasi
        pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; memberikan pertimbangan dan
        mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang
        berhubungan dengan pemberitaan pers; mengembangkan komunikasi
        antara pers, masyarakat, dan pemerintah; memfasilitasi
        organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang
        pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; mendata perusahaan pers;  Anggota Dewan Pers terdiri
       dari : 
wartawan yang dipilih oleh
        organisasi wartawan; pimpinan perusahaan pers
        yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; tokoh masyarakat, ahli di
        bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh
        organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers; Ketua dan Wakil Ketua Dewan
       Pers dipilih dari dan oleh anggota. Keanggotaan Dewan Pers
       sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan
       Keputusan Presiden. Keanggotaan Dewan Pers
       berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih
       kembali untuk satu periode berikutnya. Sumber pembiayaan Dewan Pers
       berasal dari : 
organisasi pers; perusahaan pers; bantuan dari negara dan
        bantuan lain yang tidak mengikat.  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB
  VI 
PERS
  ASING 
Pasal
  16 
Peredaran
  pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia
  disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB
  VII 
PERAN
  SERTA MASYARAKAT 
Pasal
  17 
Masyarakat dapat melakukan
       kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak
       memperoleh informasi yang diperlukan. Kegiatan sebagaimana dimaksud
       dalam ayat (1) dapat berupa : 
Memantau dan melaporkan
        analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan
        yang dilakukan oleh pers; menyampaikan usulan dan
        saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas
        pers nasional.  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB
  VIII 
KETENTUAN
  PIDANA 
Pasal
  18 
Setiap orang yang secara
       melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat
       menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan
       ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
       denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Perusahaan pers yang
       melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13
       dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima
       ratus juta rupiah). Perusahaan pers yang
       melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana
       denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB
  IX 
KETENTUAN
  PERALIHAN 
Pasal
  19 
Dengan berlakunya
       undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers
       yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap
       menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
       dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini. Perusahaan pers yang sudah
       ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri
       dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1
       (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB
  X 
KETENTUAN
  PENUTUP 
Pasal
  20 
Pada saat undang-undang ini mulai
  berlaku : 
Undang-undang Nomor 11 Tahun
       1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik
       Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
       Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang
       Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik
       Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers
       sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967
       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan
       Lembaran Negara Republik Indonesia); Undang-undang Nomor 4 PNPS
       Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya
       Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
       Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal
       2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin,
       surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan
       berkala;  
Dinyatakan tidak berlaku. 
Pasal
  21 
Undang-undang
  ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
  memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
  Lembaran Negara Republik Indonesia. 
 
Disahkan
  di JakartaPada tanggal 23 September 1999
 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 
ttd 
BACHARUDIN
  JUSUF HABIBIE 
 
Diundangkan di JakartaPada tanggal 23 September 1999
 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
 
ttd 
     MULADI  
Salinan sesuai dengan aslinya.SEKRETARIAT KABINET RI
 Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
 PR
 
Edy Sudibyo | 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar